Soal Iuran Tapera, Begini Kata Menko Airlangga

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (BeritaNasional/Panji Septo).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal iuran Tapera yang akan dipotong dari gaji karyawan. Menurut Airlangga dirinya akan memeriksa lebih lanjut ihwal

Menanggapi soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan memeriksa lebih lanjut.

“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu.

Airlangga menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. 

Dalam hal ini, Airlangga hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.

Selain itu, Airlangga menuturkan evaluasi PP itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: