Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembuatan Dokumen Palsu, Raup Omzet Puluhan Juta

Oleh: Mufit
Rabu, 29 Mei 2024 | 12:56 WIB
Pelaku pemalsuan dokumen. (Foto Humas Polri)
Pelaku pemalsuan dokumen. (Foto Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap dua orang berinisial TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah. 

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Untuk rata-rata, kemarin terakhir Rp 30 juta per bulan omzetnya," ujar Kompol Firman dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut menurut Firman, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023.

Diperkirakan para pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.

Firman menjelaskan, TN dan PRA memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial (medsos). 

"Pelaku TN memasang iklan di akun Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi kemudian dilakukan komunikasi dengan WhatsApp," tuturnya.

Selain menangkap dua pelaku, Firman juga menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. 

Diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 150 lembar thermal ID card, dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: