Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah

Oleh: Mufit
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut negara mengalami kerugian Rp 300 triliun dari yang sebelumnya Rp 271 triliun akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli. 

"Tadi, setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara Rp 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus," katanya di tempat yang sama. 

Sebelumnya, Kejagung menyebut berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp 271 Triliun.

Dia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis, yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp 74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. 

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: