Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024 | 22:15 WIB
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI)
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan respons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Ia meminta agar sesuatu yang berhubungan dengan putusan hukum bisa ditanyakan kepada lembaga ang mengeluarkan putusan atau kepada pihak pengugat.

“Itu tanya ke Mahkamah Agung, atau tanya ke yang gugat,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi juga mengaku belum membaca secara utuh ihwal putusan yang diajukan oleh Partai Garuda itu.

“Belum, belum (baca putusan). Baru diberitahu tadi,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis putusan tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: