Kaesang soal Putusan MA: Saya Memungkinkan Maju, Tapi Aturan Itu Belum Masuk PKPU

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:51 WIB
Kaesang siap maju jika memungkinkan (Beritanasional/Lydia)
Kaesang siap maju jika memungkinkan (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Kaesang mengatakan, hal tersebut memungkinkannya untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Meski demikian, ia belum memutuskan karena aturan tersebut belum mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). 

"Saya gak tahu prosesnya gimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak. Saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," tambahnya.

Oleh karena itu, Kaesang meminta masyarakat untuk menunggu keputusan apakah ia bakal maju Pilkada Jakarta atau tidak pada Agustus mendatang.

"Sekarang PSI sendiri ada delapan kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," tegas Kaesang.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman juga buka suara soal putusan MA. Ia menegaskan, putusan tersebut tak ada hubungannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kata Andy kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Andy berujar, para hakim pasti memiliki pertimbangan tertentu untuk memutuskan hal tersebut. Oleh karenanya, menurut Andy, putusan tersebut harus dihormati.

"MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim," ujar Andy.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: