Kaesang Soal Maju Pilkada Jakarta 2024: Tunggu Kejutannya di Agustus

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:53 WIB
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024. (Foto/Instagram Dasco)
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024. (Foto/Instagram Dasco)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, akhirnya memberikan jawaban apakah ia bakal maju Pilkada Jakarta 2024 atau tidak.

Kaesang berujar, keputusan maju atau tidak di Pilkada Jakarta akan diumumkan pada Agustus 2024.

"Sekarang PSI sendiri ada delapan kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di Agustus," kata Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). 

Kaesang pun berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Menurut Kaesang, hal tersebut memungkinkannya untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Meski demikian, ia belum memutuskan karena aturan tersebut belum mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," 

"Saya gak tahu prosesnya gimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak. Saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman juga buka suara soal putusan MA. 

Ia menegaskan, putusan tersebut tak ada hubungannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kata Andy kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Andy berujar, para hakim pasti memiliki pertimbangan tertentu untuk memutuskan hal tersebut. Oleh karenanya, menurut Andy, putusan tersebut harus dihormati.

"MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim," ujar Andy.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: