Polda Metro Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila

Oleh: Mufit
Rabu, 05 Juni 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Metro Metro Jaya memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila yang meminta ibu muda di Tangerang berinisal R (22) melakukan aksi pelecehan seksual, terhadap anaknya dan disebarkan di Media Sosial. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya tengah melakukan profiling kepada akun Facebook tersebut. 

"Pemilik akun Facebook ini masih di profiling dan didalami karena akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi. Akun Facebook yang nyuruh itu," kata Ade dihubungi beritanasional.com, Rabu (5/6/2024).

Diketahui, R telah ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Itu tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan tindakan asusila terhadap balita laki-laki. 

Peristiwa ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pembuat video berinisial R (22), sebagai pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan.

"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Agil, Senin (3/6/2024).

"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: