Polda Terus Dalami Kasus Pelecehan Ibu Muda Terhadap Anakanya, Ada Tersangka Lain?

Oleh: Mufit
Rabu, 05 Juni 2024 | 20:48 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan seorang ibu berinisial R (22) dengan anaknya sendiri yang masih di bawa umur.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan barang bukti handphone milik R, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

"Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

Hendri Umar menuturkan pemeriksaan laboratorium forensik itu dilakukan untuk mendalami pernyataan tersangka perihal adanya keterlibatan sosok dari pengguna akun berinisial IS.

Berdasarkan pernyataan saat diperiksa penyidik, tersangka menyebutkan adanya perintah dari akun Facebook berinisial IS untuk membuat video bermuatan perbuatan asusila dengan iming-iming imbalan Rp 15 juta.

"Kita akan lakukan pemeriksaan dnegan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki terutama untuk mengecek device-device handphone ataupun untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini,” terangnya.

"Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial, kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi, sejauh mana perannya, apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini, karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah dari akun IS ini," sambungnya. 

Adapun terhadap tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: