Kejagung Periksa Direktur Antam, Diduga Korupsi 109 Ton Emas

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 06 Juni 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi emas Antam (Foto/Freepik)
Ilustrasi emas Antam (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Kejagung memeriksa sembilan saksi, salah satunya Direktur Operasi PT Antam Tbk inisial HRT.

"Rabu 5 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya.

Dikutip dari DW, Ketut mengatakan, 9 orang itu diperiksa sebagai saksi antara lain,

-HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk

-MS selaku Assistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk

-HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk

-GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini

-YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk

-AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk

-JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk

-AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk

-AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Kejagung mengungkap modus enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Keenam tersangka itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. 

Dia menjelaskan, para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

"Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," ujar Kuntadi.

Dia menyebut emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: