MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mungkin Dilakukan saat Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:56 WIB
MPR RI. (Ashar/SinPo.id)
MPR RI. (Ashar/SinPo.id)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, amandemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukan di sisa masa jabatan MPR periode 2019-2024. 

Karena menurut tata tertib dilarang melakukan amandemen sebelum enam bulan masa jabatan berakhir.

"Menurut tata tertib MPR, MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir," kata Basarah saat pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

"Sekarang menuju satu Oktober kita sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari enam bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," jelasnya.

Saat ini posisi MPR adalah menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait amandemen 1945.

Salah satunya adalah dengan silaturahmi kebangsaan menemui ketua umum partai, hingga para presiden dan petinggi lembaga negara.

"Benang merah yang kami tangkap terakhir, diskusi dengan kami dan Pak Imin, bahwa sebaik apapun UUD atau peraturan perundang-undangan itu disusun, tapi tanpa semangat penyelenggara negara kekuasaan yang baik, tanpa semangat penyelenggara negara yang baik, untuk berdedikasi ke bangsa dan negara pasti UU itu atau konstitusi itu pasti ada celahnya ada lubangnya," jelas Basarah.

Ketua DPP PDIP ini mengatakan, undang-undang merupakan produk manusia. Sehingga ada unsur-unsur khilaf di dalamnya.

"Karena UU itu produk manusia, pasti ada unsur-unsur khilaf di dalamnya. Nah, kalau penyelenggara negara itu tidak baik cenderung abuse of power. Lobang itu lah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara," kata Cak Imin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: