KPK Imbau Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 Juni 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Foto/Freepik)
Ilustrasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.

Hal tersebut menjadi peringatan pertama yang disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia meminta para caleg memberi laporan secepatnya. 

Menurut dia, hal itu bertujuan mencegah masalah administratif dengan KPU dalam proses selanjutnya sebagai anggota legislatif.

"Kami mengimbau calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD kabupaten-kota, maupun provinsi menyelesaikan laporan LHKPN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Tessa mengatakan para anggota legislatif terpilih itu masih memiliki waktu untuk melapor, yakni 21 hari sebelum pelantikan. 

Namun, pihaknya bakal terus mengimbau para anggota legislatif terpilih melaporkan tersebut dalam waktu dekat.

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan LHKPN,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: