Polisi Ungkap Sindikat Judi Online di 3 Situs, Perputaran Uang hingga 1 Triliun
BeritaNasional.com - Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Online kembali berhasil mengungkap sindikat judi online di tiga situs. Yakni, 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website Komjen Wahyu Widada menyebutkan bahwa perputaran uang di tiga situs judi online itu mencapai Rp 1 triliun.
“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Pria yang juga menjabat Kabareskrim Polri itu menjelaskan modus operandi para pelaku di tiga situs judi online tersebut hampir sama.
Para pelaku, kata dia, bekerja secara kolektif untuk membuat sistem pembayaran judi online.
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.
Wahyu Widada memerinci, dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada sembilan tersangka yang ditangkap.
Kemudian, pada situs W88, tujuh tersangka ditangkap, sedangkan di situs Liga Ciputra ada dua tersangka.
“Praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka,” ujar dia.
Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.
“Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” ucap Wahyu.
Polisi telah meringkus 18 tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu