MKD Putuskan Bamsoet Bersalah dalam Kasus Klaim Fraksi Setuju Amandemen UUD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 Juni 2024 | 11:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Ahda Bayhaqi)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersalah dalam laporan terkait pernyataan klaim seluruh fraksi menyetujui amandemen UUD 1945. Bamsoet dinilai melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

"Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," ujar Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Bamsoet dinyatakan melakukan pelanggaran ringan. Hukumannya berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.

MKD meminta kepada Bamsoet supaya tidak mengulangi perbuatannya dan berhati-hati dalam bersikap.

Dalam pembacaan putusan ini, Bamsoet juga tidak hadir seperti ketika pemeriksaan sebelumnya.

Dalam pertimbangan MKD, Bamsoet dinilai tidak menaati kode etik seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 jo Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 20 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ujar Adang.

Dalam aturan berikutnya dijelaskan bahwa anggota dewan bertanggungjawab mengemban amanah rakyat melaksanakan tugas secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: