Pemerintah Ungkap 25 Kabupaten Lepaskan Status Daerah Tertinggal pada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 25 Juni 2024 | 11:46 WIB
Ilustrasi daerah tertinggal. (Foto/Setkab)
Ilustrasi daerah tertinggal. (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap 25 daerah yang diperkirakan akan melepaskan status sebagai daerah tertinggal pada 2024.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menjelaskan masih ada 37 daerah yang tertinggal di Indonesia.

"Perpres menetapkan 62 daerah tertinggal pada periode 2020-2024 ini. Di 2024 ini, kemungkinan hanya 25 daerah tertinggal yang bisa entas. Sisanya belum," kata Sorni Paskah Daeli di Kantor Kemenko PMK pada Senin (24/6/2024).

"Jadi, mulai awal 2025, ke-25 daerah itu sudah tidak masuk lagi daerah tertinggal dan bisa entas dari stigma daerah tertinggal," tambahnya.

Sorni memerinci 25 daerah yang tak lagi menjadi kawasan tertinggal adalah Kabupaten Lombok Utara, Tojo Una-Una, Nabire, Musi Rawas Utara, Kepulauan Sula, Belu, Kupang, Kepulauan Tanimbar, Donggala, Pesisir Barat, dan Malaka.

Kemudian, Kabupaten Sumba Barat, Sigi, Kepulauan Mentawai, Maluku Barat Daya, Supiori, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Timur, Seram Bagian Barat, Alor, Teluk Bintuni, Rote Ndao, Sorong, dan Buru Selatan.

Sorni menjelaskan standar status daerah tertinggal dihitung sesuai dengan nilai indeks. Indeks yang mencapai nilai 60 ke atas dinyatakan sudah entas.

Karena itu, 37 daerah yang masih tertinggal itu tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Maluku.

"Yang sisa ini notabene berada di daerah cukup susah secara konektivitas," ungkap Sorni.

Meski demikian, Sorni menjelaskan pihaknya memang menargetkan untuk mengentaskan 25 daerah tertinggal. Hal itu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Namun, dia berusaha mengentaskan lebih dari 25 daerah. Tiga daerah yang berpeluang untuk melepaskan status daerah tertinggal adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Keerom.

"Bahwa 25 ini adalah standar minimal target dari RPJMN. Kami sedang upayakan di atas itu," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: