Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada 3 Anaknya

Oleh: Mufit
Selasa, 25 Juni 2024 | 15:14 WIB
Tersangka kasus narkoba Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka kasus narkoba Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Vokalis Last Child Virgoun Tambunan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya karena mengonsumsi narkoba.

Pelantun lagu Surat Cinta untuk Starla itu mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. 

"Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," kata Virgoun saat dihadiri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).

Mantan suami Inara Rusli itu juga berjanji peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya. 

"Mudah-mudahan, insyaallah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan, insyaallah ke depan saya lebih dewasa, lebih baik lagi," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan Virgoun akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Virgoun bersama dua tersangka lainnya, yakni teman wanitanya, PA, dan kru band Last Child berinisial B sebagai pemasok narkoba juga bakal menjalani rehabilitasi. 

"Hari ini dikirimkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Syahdudi.

"Terhadap para ketiga tersangka, kami tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," sambungnya. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). 

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya.

"Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Virgoun kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama rekan perempuannya berinisial PA.

"Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: