Terungkap, Ini Penyebab Anak-Istri Tak Dampingi SYL dalam Sidang Tuntutan
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Jumat (28/6/2024).
SYL tiba di pengadilan guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, dalam sidang itu, mantan politisi Partai Nasdem itu tampak seorang diri alias tak didampingi anak dan istrinya.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan kliennya tidak didampingi anak dan istrinya karena ada aktivitas lain.
"(Keluarga SYL) karena masing-masing ada aktivitasnya," kata Djamaludin kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Meski tak menghadiri sidang secara langsung, Djamaludin memastikan keluarganya menyaksikan jalannya sidang melalui televisi dan saluran lainnya secara daring.
"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja melalui media TV dan online yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djamaludin menegaskan SYL siap menghadapi sidang tuntutan.
"Insyaallah beliau sudah siap," ucapnya.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan.
Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain SYL, Kasdi dan Hatta juga didakwa, tetapi dalam berkas terpisah.
Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu