JPU Tak Bacakan Semua Surat Tuntutan SYL, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Sidang pembacaan surat tuntutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai dilakukan.
Ada ribuan halaman surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk SYL. Karena itu, demi menghemat waktu, JPU dari KPK hanya membacakan pokok-pokok dari surat tuntutan.
Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada jaksa bagaimana teknis pembacaan surat tuntutan SYL, mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Untuk efisien waktu, oleh karena perkara ini split Pak ya. Bagaimana untuk teknis pembacaan surat tuntutan ini untuk tiga terdakwa ini. Ada usul dari Saudara silakan?" tanya hakim ketu, Rianto Adam Pontoh ke JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
JPU pun menjawab pertanyaan hakim. Jaksa menjelaskan teknis pembacaan tuntutan.
"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia. Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo ini 1.576 halaman," ucapnya.
"Masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi, kami mengusulkan Yang Mulia untuk pembacaan surat tuntutan atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya," sambung Jaksa.
Untuk surat tuntutan SYL, akan dibacakan bagian pokoknya saja yang antara lain, fakta persidangan, saksi, dan fakta hukum.
"Selanjutnya analisis yuridis, kesimpulan, dan amar kami bacakan secara lengkap," kata jaksa lagi.
Sementara itu, untuk Hatta dan Kasdi, JPU hanya akan membacakan analisis yuridis, kesimpulan, dan amar karena fakta persidangannya hampir sama.
Hakim maupun pengacara masing-masing terdakwa setuju dengan usulan jaksa. Pembacaan tuntutan dengan mekanisme tersebut lantas dilakukan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu