Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Oleh: Mufit
Jumat, 28 Juni 2024 | 18:08 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Elvis).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. 

Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. 

Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain SYL, Kasdi dan Hatta juga didakwa namun dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: