Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kata-kata yang Keluar dari Mulut SYL

Oleh: Mufit
Jumat, 28 Juni 2024 | 22:37 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan. 

Menurut SYL, jaksa dalam tuntutannya terkesan tak mempertimbangkan prestasinya selama menjadi menteri. Dia mengeklaim sudah banyak berkontribusi kepada negara.

"Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kami lakukan pada saat itu," sambungnya. 

SYL memandang jaksa KPK tak melihat ada berbagai hal yang mengancam ketersediaan pangan RI yang sukses diatasinya selama menjadi orang nomor satu di Kementan.

"Ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, ada Anthrax dan PKH (penyakit kulit dan hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun," ungkapnya. 

SYL mengatakan seluruh upaya yang dilakukannya guna mengatasi berbagai tantangan dilaksanakan dengan cara-cara di luar kebiasaan atau extraordinary. KPK seharusnya bisa memaklumi upaya tersebut. 

"Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, kenapa setelah saya memberikan yang terbaik kepada negara, tapi saya dituntut 12 tahun penjara," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: