Cek NIK E-KTP di Dukcapil, Begini Caranya
BeritaNasional.com - Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Handayani Ningrum menegaskan Ditjen Dukcapil tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website atau aplikasi khusus untuk cek NIK.
Handayani menyarankan penduduk yang ingin mengecek NIK bisa datang langsung ke dinas dukcapil terdekat sesuai domisili.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itupun harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan Hadayani saat menanggapi maraknya pemberitaan tentang cara memverifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak benar melalui laman Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Senin (1/7).
Handayani menekankan Ditjen Dukcapil berkomitmen sangat tinggi terkait pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Ningrum juga mendorong petugas call center memastikan masyarakat yang mengadu ke saluran pengaduan Ditjen Dukcapil pusat dan daerah tersebut harus diselesaikan atau mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari jadi atau dikenal dengan istilah "Semedi"
Agar masyarakat tidak bingung dan terkecoh, berikut adalah cara yang benar bagi masyarakat untuk mengirimkan pengaduan atau Cek NIK KTP-el ke Ditjen Dukcapil:
1. Melalui Website Lapor Kemendagri: kemendagri.lapor.go.id
2. Melalui telepon Hallo Dukcapil 1500537
3. Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil 08118005373
4. DM X/Twitter Hallo Dukcapil: twitter.com/ccdukcapil
5. DM Facebook Hallo Dukcapil: facebook.com/cc.dukcapil
6. E-Mail Hallo Dukcapil: [email protected]
7. SMS Hallo Dukcapil: 08118005373
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu