Hakim Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juli 2024 | 08:25 WIB
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali masuk ke sel tahanan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menghirup udara segar.

Hal itu diucapkan ketua majelis hakim Fahzal Hendri merespons ketetapan putusan sela yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. 

“Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," ujar Fahzal di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Dengan ketetapan tersebut, Fahzal mengatakan Gazalba bakal menjalani perpanjangan penahanan selama 57 hari terhitung sejak hari ini.

"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur,” tuturnya.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono yang sempat membebaskan Gazalba beberapa waktu tidak diganti.

Menurut Fahzal, persidangan perkara tersebut dibuka kembali berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan sela dan eksepsi Gazalba. 

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: