Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pelaku Pemerasan Ria Ricis ke Kejati DKI

Oleh: Mufit
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:34 WIB
Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. (Foto/instagram/riaricis)
Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. (Foto/instagram/riaricis)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka AP (29) pelaku pemerasan terhadap konten kreator atau Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis sebesar Rp 300 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara pemerasan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada Senin (8/7/2024).

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapannya, baik formil maupun materiil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika sebaliknya, penyidik mesti melengkapinya kembali.

“Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,” ujar Ade Ary. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial AP (29). Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, AP disangkakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: