Bela AKBP Rossa, KPK Tegaskan Punya Surat Perintah Geledah Rumah Donny Istiqomah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juli 2024 | 13:10 WIB
Ilustrasi KPK geledah rumah Donny (Beritanasional/Panji)
Ilustrasi KPK geledah rumah Donny (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah usai menggeledah kediaman kader PDIP.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya selalu membawa surat penggeledahan, termasuk saat menggeledah kediaman kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (10/7/2024).

Asep menegaskan penggeledahan, penangkapan, bahkan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK merupakan tugas untuk melaksanakan perintah undang-undang.

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan," tuturnya.

Dirinya mengatakan Rossa tidak berniat melakukan penggeledahan tersebut dengan motif tertentu. Ia menegaskan Rossa memiliki surat perintah penyidikan.

"Saat melakukan upaya paksa, itu akan dilengkapi dengan surat-surat. Nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapapun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu," kata dia.

Sebelumnya, Tim hukum PDIP melaporkan Rossa ke Dewas KPK buntut penggeledahan di rumah kadernya, Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Kami hari ini resmi melaporkan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan saudara Rossa," ujar Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Rossa di Jagakarsa, Jakarta Selatan Rabu (3/7/2024) tak memiliki surat perintah.

"Nah kami mendapat informasi bahwa, penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat perintah,” tuturnya.

Ia juga menegaskan penggeledahan yang dilakukan selama 4 jam tersebut tidak ada izin dari Ketua Pengadilan sebagaimana diatur Undang-Undang.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut mengandung unsur intimidasi dan pengancaman di depan keluarga Donny.

"Dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi, penekanan, bahkan ada pengancaman gitu. Hal ini dari sisi kemanusiaan yang membuat anak-anaknya saudara Donny trauma,” kata dia.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: