Ini Langkah Jaksa KPK dan Pengacara SYL Setelah Vonis

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juli 2024 | 09:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kompak bakal berpikir sebelum menyatakan banding.

Hal itu terkait vonis 10 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada SYL.

“Setelah kami berdiskusi, kami mengambil sikap untuk berpikir-pikir,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Meyer mengatakan pihaknya hendak mempelajari putusan majelis hakim untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya," tuturnya.

Di sisi lain, pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen juga akan berpikir terlebih dahulu terkait vonis kliennya.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan. Untuk saat ini kami diberi kesempatan pikir-pikir terlebih dahulu,” kata dia.

“Baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujarnya.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Oleh sebab itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

SYL bakal mendapat kurungan tambahan jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: