Polda Metro Janji Segera Bereskan Kasus Firli Bahuri

Oleh: Mufit
Senin, 15 Juli 2024 | 13:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berjanji segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Semua laporan masuk Polda Metro Jaya akan tangani secara tuntas. Kasus Firli, kami akan selesai secara tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Kendati begitu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu belum bisa memastikan kapan kasus Firli Bahuri tersebut selesai.

Ade Ary hanya mengatakan pihaknya mengumpulkan berkas perkara Firli Bahuri. Dia berjanji menyampaikan kepada publik jika semua berkas perkara terpenuhi.

"Jadi, mohon waktu semua ya, sabar, ada tahapan yang kami lalui," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain kasus dugaan pemerasan, pihaknya menjerat Firli Bahuri dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK.

"Kami juga sedang menangani perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan beberapa hari lalu.

Pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam pasal 36 juncto 65 UU KPK. Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini, penyidikan terus berlangsung," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: