Kejagung Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Perkara Harvey Moeis ke Tipikor

Oleh: Mufit
Selasa, 16 Juli 2024 | 11:30 WIB
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung membeberkan alasan pihaknya belum melimpahkan berkas perkara tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal itu belum dilakukan karena masih ada hal teknis yang perlu dilengkapi. 

"Bukan soal fakta, hanya teknis pemberkasan saja," kata Harli kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan, berkas kasus Harvey Moeis saat ini masih terus berproses. Namun, dia membantah soal ada fakta yang belum dilengkapi dalam berkas suami Sandra Dewi itu.

Disinggung perihal kemungkinan pelimpahan berkas bisa terlaksana pada bulan ini, Harli hanya meminta kepada publik untuk menunggu perkembangan pelimpahan tersebut.

"Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan," tuturnya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: