Belanja Produk Dalam Negeri Pemprov DKI Jakarta Capai Rp 16,25 Triliun

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 16 Juli 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi belanja. (Foto/Freepik)
Ilustrasi belanja. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) pada periode Januari hingga 14 Juli 2024 mencapai Rp 16,25 triliun.

Berdasarkan data dari Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), angka tersebut telah mencapai 53,19 persen dari komitmen belanja PDN pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp 30,55 triliun.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa penguatan ekonomi berbasis industri merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota global.

Menurut Ratu, industri dalam negeri memerlukan kepastian permintaan untuk bisa berkembang dan melakukan riset guna menghasilkan produk inovatif yang dapat menggantikan produk impor.

"Business Matching P3DN digelar untuk membuka peluang bagi produk yang telah dihasilkan oleh industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri,” kata Ratu pada Selasa (16/7/2024).

Ratu menambahkan bahwa setiap belanja PDN senilai Rp 400 triliun dapat berkontribusi terhadap penciptaan dua juta lapangan pekerjaan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga di atas 1,8 persen.

"Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian, setiap belanja PDN sebesar Rp 1 akan menghasilkan dampak sebesar Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional,” ujar Ratu.

Oleh karena itu, Ratu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memprioritaskan produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang/jasa dan melakukan berbagai upaya yang diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran belanja produk dalam negeri.

“Mari berpartisipasi aktif mengisi formulir ketertarikan Business Matching P3DN secara digital melalui platform yang sudah disediakan. Tidak kalah penting, laporkan ketidaksesuaian harga atau penyalahgunaan sertifikat TKDN oleh penyedia kepada Tim Patroli BPPBJ,” tandas Ratu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: