Imigrasi Cegah Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 Juli 2024 | 17:30 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengungkap soal penarikan paspor tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Ketua Tim Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, hal itu juga berlaku kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Setahu saya, semua yang terkait tindak pidana sesuai aturan berlaku, maka ditarik (paspornya)," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Arif mengatakan penarikan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum (APH). 

Ia mengatakan paspor Firli dikembalikan jika proses persidangan rampung atau yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman.

"Apabila ada vonis setelah persidangan, vonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

“Jadi, untuk sementara, dilakukan penarikan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan suap terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Saat ini, polda mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. 

Dalam perkara ini, Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: