KPU Ungkap Ada 3 Jajaran yang Mengundurkan Diri karena Maju Pilkada

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 19 Juli 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkapkan, terdapat tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.

Tiga orang tersebut adalah Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata.

"Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih ada belum selesai, kita juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Afif mengatakan, pengunduran diri jajaran KPU harus dilakukan 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon atau pada 12 Juli 2024 lalu.

Adapun ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran itu jatuhnya di tanggal 12 Juli ini," ujar Afif.

"Nah, itu yang sekarang sedang berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri. Mungkin kalau dapat tiket dari partai akan berproses atau mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada, ada tiga yang sementara kami proses dan juga kami berikan surat," tambah Afif.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: