KPU DKI Bahas Kemungkinan Pilkada Jakarta 2 Putaran

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KPU DKI Jakarta menggelar FGD dengan para partai politik. (BeritaNasional/Lydia Fransisca)
KPU DKI Jakarta menggelar FGD dengan para partai politik. (BeritaNasional/Lydia Fransisca)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para partai politik pada Jumat (19/7/2024) kemarin.

Dalam FGD tersebut, Ketua Divisi Hukum KPU DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe menyinggung soal potensi terselenggaranya dua putaran dalam Pilkada.

Irwan mengatakan, saat ini KPU Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan Pilkada digelar dua putaran. Ia pun memastikan bahwa hal tersebut tetap dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007.

"Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007," kata Iwan dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Dalam aturan tersebut, jelas Iwan, pemenang Pilkada Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. 

"Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua," ujar Iwan.

Sebagai informasi, Pilkada Jakarta akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Oleh karena itu, FGD ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukkan dalam penyusunan materi muatan keputusan KPU DKI Jakarta tentang tahapan Pilkada.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu tidak berhenti pada Pilpres lalu tetapi juga hingga pada Pilkada.

Untuk itu, Wahyu berharap kegiatan ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi Pilkada.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: