Terdaftar sebagai Pemilih, Jokowi Berhak Mencoblos di Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 24 Juli 2024 | 19:15 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri HUT Ke-52 HIPMI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden Jokowi saat menghadiri HUT Ke-52 HIPMI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Hal tersebut diungkapkannya saat mendampingi KPU DKI Jakarta bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (24/7/2024).  

"KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta," kata pria yang juga menjabat Pj gubernur Jakarta itu.

Diketahui, Jokowi terdata sebagai salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di Pilgub Jakarta 2024.

Heru mengatakan jumlah data pemilih di DKI Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang pemilih.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan nama Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

"Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat," katanya saat ditanya lokasi TPS untuk Presiden Jokowi.

Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengecek namanya dalam terdaftar pemilih Pilkada melalui website dptonline.kpu.go.id.

"Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pilgub nanti," katanya.

Bagi yang belum terdata, kata Fahmi, bisa melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan maupun kecamatan.

"Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: