Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu-sabu Dibungkus di Dalam Boneka

Oleh: Mufit
Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di Jakarta Timur. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di Jakarta Timur. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial TF dan KR.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menyatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/7/2024) berkat informasi dari masyarakat sekitar.

"Diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Bariu saat dihubungi pada Kamis (25/7/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa paket plastik yang berisi narkoba serta satu ponsel yang digunakan untuk melancarkan transaksi haram tersebut.

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar di dalam delapan boneka," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: