Pemprov DKI Surati KPU agar Petugas Ad Hoc Pilkada Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Jakarta (Foto/Freepik)
Ilustrasi Pilkada Jakarta (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta agar seluruh petugas ad hoc Pilkada 2024 terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho saat rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi A DPRD pada Kamis (25/7/2024).

"Jadi artinya mereka bisa bekerja dan terlindungi, tidak seperti yang tahun-tahun kemarin meninggal, baru kita ribut. Tapi sekarang mungkin bisa bermanfaat,” kata Hari di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hari menjelaskan, anggaran program jaminan sosial itu akan diatur oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta melalui hibah.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, para petugas ad hoc Pilkada 2024 perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.

“BPJS melihat ini tentunya sebagai peluang untuk membantu. Mereka tidak profit oriented. Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran Pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS,” kata Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Mujiyono merinci, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 171 juta, santunan cacat permanen Rp 174 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta, homecare sebesar Rp 20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp 42 juta.

Sedangkan, santunan yang diberikan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) DKI Jakarta untuk santunan meninggal dunia hanya sebesar Rp 36 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,2 juta.

“Ternyata komparasinya kalau dibandingkan pertanggungan yang dilakukan oleh BPJS jauh lebih baik dari yang dilakukan KPU, kenapa enggak. Makanya BPJS menawarkan itu,” ujar Mujiyono.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar Pemprov DKI Jakara segera berkordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai dasar hukum penjamin keselamatan kerja agar tidak melanggar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebaiknya sesegera ini kita koordinasikan dengan KPUD, apakah memang memungkinkan dan tidak melanggar aturan, karena di dalam RAB hibah nomenklatur bisa jadi berbeda. Saya mendukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus,” tutur Mujiyono.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: