Bareskrim Polri Amankan Ribuan Ballpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 26 Juli 2024 | 13:04 WIB
Ballpres berisi pakaian bekas impor ilegal. (Foto/Humas Polri)
Ballpres berisi pakaian bekas impor ilegal. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja berhasil menyita 3.332 ballpres berisi pakaian bekas impor ilegal dalam serangkaian operasi penindakan di berbagai lokasi.

"Jumlah ballpres yang disita terdiri dari 1.500 ball yang diambil dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, Jumat  (26/7/2024).

Menurut Whisnu, para pelaku penyelundupan barang impor ilegal seringkali memanfaatkan jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus atau jalur bandara untuk menghindari deteksi.

"Para pelaku menggunakan jalur-jalur tidak resmi atau bahkan metode hand carry di bandara untuk menyelundupkan barang agar tidak terdeteksi," jelasnya.

Irjen Whisnu menegaskan bahwa Polri akan terus memantau peredaran barang impor ilegal dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan.

Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan barang impor yang melanggar peraturan atau dilarang oleh undang-undang.

"Jika ditemukan barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan atau dilarang oleh undang-undang, Polri akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Penindakan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), dari kerugian akibat barang impor ilegal. Whisnu menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

"Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki dugaan peredaran barang impor yang masuk melalui jalur-jalur tidak resmi di wilayah Indonesia," ujar Whisnu.

Barang impor ilegal yang diselidiki mencakup komoditas tekstil, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil lainnya.

Whisnu berharap agar jumlah barang impor ilegal dapat berkurang, sehingga perekonomian dan produk dalam negeri terlindungi. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penggunaan pakaian bekas impor yang mungkin tidak terjamin kebersihannya.

"Polri juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa pakaian bekas impor bisa menimbulkan risiko kesehatan, seperti penyakit kulit," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: