Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro saat Penggeledahan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 Miliar dan EUR 9.650 saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Uang tersebut dihimpun dari penggeledahan yang dilakukan sejak 17-25 Juli pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
"Uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, KPK menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya dan dokumen pengadaan masing-masing dinas.
"Lalu, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya," tuturnya.
Tessa menyatakan pihaknya juga menyita puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut. Ia mengatakan KPK telah menetapkan empat tersangka.
"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu