Ditjen Bea dan Cukai Bantah Isu Kebijakan Ekstensifikasi Cukai

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 30 Juli 2024 | 18:46 WIB
Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pembeli memilih produk di swalayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Pembeli memilih produk makanan olahan di salah satu toko swalayan, Depok, Selasa (30/7/2024). Ditjen Bea dan Cukai membantah isu kebijakan ekstensifikasi cukai terhadap sejumlah barang di antaranya produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan, batu bara, detergen, shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai, dan tiket konser. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: