KPK Cekal 21 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 21 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dana hibah tersebut berasal dari APBD tahun anggaran 2019-2022.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (31/7/2024).
Tessa mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri pada 26 Juli 2024.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” tuturnya.
Berikut 21 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri:
1. Inisial KUS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
2. Inisial AI, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
3. Inisial AS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
4. BW, Swasta;
5. JPP, Swasta;
6. HAS, Swasta;
7. SUK, Swasta
8. AR, Swasta
9. WK, Swasta
10. AJ, Swasta
11. MAS, Swasta
12. FA, merupakan penyelenggara negara/ Anggota DPRD Kabupaten Sampang
13. AA, Swasta
14. AH, Swasta
15. MAH, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
16. AYM, Swasta
17. RYS, Swasta
18. MF, Swasta
19. AM, Swasta
20. JJ, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;
21. MM, Swasta.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu