KPK Cekal 21 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 31 Juli 2024 | 12:22 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 21 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dana hibah tersebut berasal dari APBD tahun anggaran 2019-2022.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (31/7/2024).

Tessa mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri pada 26 Juli 2024.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” tuturnya.

Berikut 21 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri:

1. Inisial KUS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

2. Inisial AI, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

3. Inisial AS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

4. BW, Swasta;

5. JPP, Swasta;

6. HAS, Swasta;

7. SUK, Swasta

8. AR, Swasta

9. WK, Swasta

10. AJ, Swasta

11. MAS, Swasta

12. FA, merupakan penyelenggara negara/ Anggota DPRD Kabupaten Sampang

13. AA, Swasta

14. AH, Swasta

15. MAH, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

16. AYM, Swasta

17. RYS, Swasta

18. MF, Swasta

19. AM, Swasta

20. JJ, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;

21. MM, Swasta.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: