KPK Akan Selidiki Laporan Dugaan Korupsi dalam Pelaksanaan Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji 2024.

Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait kuota haji.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, lembaga antirasuah tersebut akan menelaah semua laporan yang diberikan masyarakat, termasuk yang terkait dengan haji.

"Secara prinsip, semua administrasi dan bahannya akan ditelaah bila ada laporan yang diterima bagian pengaduan masyarakat," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (1/8/2024).

Tessa mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti ke proses penyelidikan apabila kriteria laporan sudah dianggap lengkap oleh bagian pengaduan masyarakat.

"Akan tetapi, nanti akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi jika peneliti menilai laporan yang masuk masih memerlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen," tuturnya.

Dia mengaku belum berkomunikasi dengan panitia khusus haji terkait masalah tersebut. Akan tetapi, Tessa memastikan KPK siap membantu jika diperlukan.

"Belum ada (komunikasi)," kata dia.

Tessa mengatakan tak bisa memastikan estimasi waktu penelaahan. 

Meski demikian, dia memastikan proses tersebut tidak akan memakan waktu terlalu lama.

"Jangka waktunya, ya, sesuai dengan hasil analisa saja. Itu cepat kok, tidak terlalu lama," ucapnya.

Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) telah melaporkan Yaqut dan Saiful ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Ketua GAMBU, Arya, menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.

"Kami selaku pelapor mohon kepada pimpinan KPK memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arya.

Arya menilai pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ia mengatakan UU tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. Arya menduga Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang.

"Karena ada dugaan menteri yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengungkap alasan membentuk Pansus Angket Pengawasan Haji karena Kemenag tidak memberikan data dan keterangan yang memadai terkait penyelenggaraan haji 2024.

"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.

Sikap Kementerian Agama yang tertutup itu akhirnya membuat Komisi VIII sepakat untuk membongkar data yang terkesan ditutupi.

"Ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antre bertahun-tahun," ujar Marwan.

Karena itu, Pansus Angket Haji murni menjalankan tugas DPR. Tidak ada urusan pribadi atau perorangan.

"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," kata Marwan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: