Polda Metro Dalami Laporan Aep dan Rudiana soal Penyebaran Berita Bohong pada Kematian Vina

Oleh: Mufit
Jumat, 02 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya terus mendalami laporan Aep Rusdiansyah dan Iptu Rudiana (ayah Eky) atas penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Dede Riswanto, dan Liga Akbar terkait kasus kematian Vina dan Eky. 

"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi beritanasional.com pada Jumat (2/8/2024).

Ade Ary mengatakan akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

"Melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Aep Rusdiansyah dan Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dedi Mulyadi, Dede Riswanto, dan Liga Akbar.

Pelaporan tersebut dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan penyebaran hoaks melalui channel YouTube-nya. 

"Tuduhan terhadap Aep yang menyatakan Dede menyampaikan Aep merekayasa cerita dan mengarah mengikuti kemauannya, itu tidak benar, sehingga itu adalah penyebaran berita bohong," kata Pitra pada Rabu (31/7/2024).

Karena tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep, kata dia, pihaknya resmi melapor ke polisi dengan sangkaan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sementara itu, Pitra mengatakan pihaknya melaporkan politikus Dedi Mulyadi karena tindakannya melampaui penyidikan kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

"Kami melaporkan mereka karena diduga telah melakukan menyebar informasi yang tidak benar, kami berharap Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan kami," imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: