Soal Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji, Menag Yaqut Irit Bicara dan Tersenyum

Oleh: Mufit
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas melempar senyum saat menghadiri kegiatan Gekira. (BeritaNasional/Mufit). (Foto/Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas melempar senyum saat menghadiri kegiatan Gekira. (BeritaNasional/Mufit). (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan menanggapi pertanyaan soal pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dalam penyelenggaraan haji 2024.

Yaqut hanya tersenyum dan enggan menanggapi pertanyaan awak media saat ditanya bagaimana tanggapan soal laporan tersebut. 

Yaqut beralasan tak elok menanggapi pertanyaan terkait laporan ke KPK itu karena sedang berada di acara salah satu sayap Partai Gerindra, Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira).

"Kami hormati acara partai dong. Kami hormati acara Gekira," kata Yaqut seusai menghadiri acara dialog kebangsaan Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Saat kembali dicecar oleh awak media terkait laporan ke KPK itu, Yaqut irit berbicara. Dia hanya mengatakan akan berbicara pada lain kesempatan.

"Nanti, kami cari kesempatan lain ya," ujarnya sambil berjalan meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu, 31 Juli 2024.

Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut. 

Selain itu, pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua Gambu, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Pengalihan kuota haji khusus dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

"Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," katanya.

Arya mengatakan, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 mencapai 241 ribu jemaah. 

Perinciannya, jemaah haji reguler 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang. 

Sementara itu, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: