KPK Ingatkan Pejabat Lapor LHKPN sebagai Syarat Pilkada 2024

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen transparansi atas harta yang dimiliki para pejabat.

Hal ini diucapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk mengingatkan calon kepala daerah (cakada) agar segera melaporkan LHKPN.

Ia juga mengingatkan bahwa LHKPN merupakan tahapan dan syarat penting dalam pemilihan kepala daerah 2024.

"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen transparansi dan akuntabilitas,” ujar Pahala dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, KPK akan memverifikasi setiap LHKPN yang sudah dilaporkan. Setelah memverifikasi, KPK akan menyampaikan informasi mengenai terpenuhinya persyaratan.

"Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan,” tuturnya.

"Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: