Ajukan Banding, KPK Minta SYL Dihukum Bayar Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:15 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Jaksa KPK Muhammad Hadi, pihaknya mempermasalahkan nilai uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke SYL.

"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya (soal) adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan,” ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa," tuturnya.

Hadi meyakini beban uang tersebut bisa membuat SYL jera agar tak melakukan tindak pidana korupsi di lain hari.

“Kami tetap yakin, pembebanan uang pengganti yang dinikmati SYL tetap senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu,” kata dia.

Menurutnya, beban tersebut sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

"Kami meminta dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus secara objektif dengan utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujar Hadi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: