Hotel dan Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Terancam Sanksi
BeritaNasional.com - Satpol PP Jakarta Pusat menelusuri laporan terkait ajang kontes kecantikan yang diikuti para transgender.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya akan mendalami pemberian sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Purba kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Sanksi tipiring ini akan diberikan kepada pihak hotel atau penyelenggara kontes kecantikan tersebut. Namun, putusan tersebut belum final karena penyelidikan masih berlangsung sampai saat ini.
“Ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara (jeratan tipiring). Nantinya kami lihat, kami pilah-pilah dulu nanti seperti itu (bentuk pasal tipiring),” ujar Purba.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan sementara, Purba menyebutkan bahwa pihak hotel mengaku tidak tahu bahwa penyelenggara akan menggelar acara kontes kecantikan transgender.
“(Penyelenggara) sedang diperiksa. Oh enggak (melarikan diri). Wong itu bukan pidana murni. Kalau pidana murni kan nanti Pak Kapolsek. Ya, pemilik hotelnya saja, penyelenggaranya (disanksi tipiring), pesertanya enggak,” ucap Purna.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie memastikan acara tersebut tak mengandung tindak pidana.
"Enggak ditemukan. Gini, kami tidak melakukan pemeriksaan terkait dengan arah penyidikan itu, kami melakukan penyelidikan,” kata Dhanar.
“Hasil penyelidikan kami tadi sudah dirapatkan dengan temen-teman dari pemda. Tadi disimpulkan akan ditindaklanjuti dari temen-teman pemda,” tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu