PKB Nilai PBNU Lakukan Tindakan Lawan Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai PBNU melawan hukum (Beritanasional/Panji)
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai PBNU melawan hukum (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melakukan tindakan melawan hukum. Karena membuat tim untuk mengintervensi PKB.

"Ketika ormas membentuk Tim yang mengintervensi kewenangan parpol, itu artinya penyerobotan. Itu artinya tindakan melawan hukum. Itu artinya melawan konstitusi," kata Jazilul kepada wartawan, dikutip Kamis (8/8/2024).

PKB membantah ada pertikaian dengan PBNU. Jazilul mengaku ingin mencerahkan publik bahwa posisi PKB dan PBNU berbeda. PKB sebagai partai politik berada di bawah UU Parpol, sementara PBNU merupakan organisasi masyarakat.

"Hanya ingin mendudukkan masalah saja bahwa PKB dan PBNU itu tidak ada hubungan sama sekali. Jadi yang satu di atur UU parpol, yang satu diatur UU ormas," ujarnya.

Seharusnya PBNU tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan intervensi terhadap PKB. Harusnya PBNU menghormati posisi PKB.

"Itu yang memang harus dijelaskan kepada publik supaya masing-masing saling menghormati," tegas Jazilul.

Sebelumnya, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menganalogikan PKB seperti mobil yang rusak dan ditarik dari pasaran untuk diperbaiki.

Hal itu berkaitan dengan langkah PBNU yang telah membentuk Tim Lima guna mengembalikan PKB ke PBNU.

"Itu produksi mobil, sudah dilempar ke pasar, sudah laku. Ternyata ada kesalahan sistem di mobil itu, maka ditarik kembali produknya untuk diperbaiki sistemnya," ujar Gus Yahya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: