KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Telkom

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:50 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan perangkat IT pada 2017-2018 di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto keenam tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” ujar Tessa dalam keterangannya dikutip Kamis (8/8/2024).

Tessa mengaku belum bisa menyebutkan nama asli para tersangka korupsi tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” tuturnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mencegah 6 tersangka kasus dugaan korupsi ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Kamis (6/8/2024).

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: