KPK Keluarkan SP3 dalam Kasus Suap yang Menjerat Surya Darmadi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Surya Darmadi.

KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau itu karena kekurangan alat bukti. 

Dalam dokumen Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang dibagikan kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail, SP3 perkara kliennya diteken pada 14 Juni 2024.

"Dengan ini, diberitahukan bahwa pada Jumat, 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis salah satu poin dalam SP3 yang diterima Beritanasional.com, Selasa (13/8/2024).

Di sisi lain, lembaga antirasuah membenarkan adanya SP3 dalam kasus Surya. Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika secara singkat.

"Benar," ujar Tessa kepada wartawan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: