KPK Keluarkan SP3 dalam Kasus Suap yang Menjerat Surya Darmadi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Surya Darmadi.
KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau itu karena kekurangan alat bukti.
Dalam dokumen Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang dibagikan kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail, SP3 perkara kliennya diteken pada 14 Juni 2024.
"Dengan ini, diberitahukan bahwa pada Jumat, 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis salah satu poin dalam SP3 yang diterima Beritanasional.com, Selasa (13/8/2024).
Di sisi lain, lembaga antirasuah membenarkan adanya SP3 dalam kasus Surya. Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika secara singkat.
"Benar," ujar Tessa kepada wartawan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu