Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Menteri Supratman Singgung 2/3 Masa Hukuman

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 19 Agustus 2024 | 16:53 WIB
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas turut merespons status Jessica Wongso yang bebas bersyarat.

Kader Gerindra ini mengaku tak tahu persis lamanya hukuman Jessica. Menurut dia, setiap tahun ada remisi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia menambahkan pembebasan Jessica oleh Kemenkum HAM pasti sudah memenuhi ketentuan.

‘’Keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan. Prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Pembinaan di lapas sudah baik, tentu memungkinkan dilakukan pembebasan bersyarat,’’ jelasnya.

Supratman turut merespons ketentuan bebas bersyarat dari seorang narapidana. Salah satunya adalah aturan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

‘’Itu saya belum tahu. Kalau dia sudah menjalankan dua per tiga dari hukumannya, dia boleh berhak mendapatkan hal itu. Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tahu masa hukuman yang dia jalani dan masa remisi yang didapatkan,’’ ucapnya. 

Soal apakah pembebasan Jessica Wongso dianulir jika belum memenuhi ⅔ masa hukuman, Supratman akan memeriksanya secara detail.

‘’Nanti saya lihat dulu,’’ tandasnya.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 soal pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat, disebutkan sejumlah kriteria narapidana bisa mendapatkan status bebas bersyarat.

Pertama, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Ketiga, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Diketahui, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakata Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica berkelakuan baik selama menjadi tahanan.

Oleh sebab itu, ia mendapat remisi 58 bulan dan 30 hari atau hampir 5 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang diterimanya pada 6 Januari 2016.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 selama menjalani masa bebas bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: