KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
BeritaNasional.com - Koalisi Indonesia Maju (KIM) atau KIM Plus resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk maju di Pilgub Jakarta. Hal itu usai deklarasi dukungan KIM yang digelar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bakal pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda yang disebut KIM. Lalu Partai lain yang memberikan dukungan yakni PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo, sehingga disebut KIM plus.
Sejumlah petinggi partai politik hadir dalam acara deklarasi Ridwan Kamil-Suswono, mulai dari Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekjen PKS Habib Aboe Alhabsyi.
Lalu ada Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen PPP Arwani Thomafi, Anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Eka, dan Waketum Gelora Fahri Hamzah, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dan Plt Sekjen Garuda Ihsan Jauhari.
Para pimpinan partai politik di KIM plus kemudian membacakan pernyataan dukungan terhadap Ridwan Kamil-Suswono yang dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Lalu, para pimpinan KIM Plus ikut membacakan bersama dan kemudian menandatangani dukungan Ridwan Kamil-Suswono.
“Piagam pernyataan dukungan dengan mengharap rahmat Allah SWT, pada hari ini Senin 19 Agustus 2024 kami partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju menyatakan untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah khusus Jakarta tahun 2024,” tutur Muzani saat membacakan deklarasi.
“Serta siap memenangkan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu