Kasus Pencatutan NIK KTP untuk Dukung Pongrekun-Kun, Polda Metro Sarankan Masyarakat Lakukan Hal Ini
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyarankan kepada masyarakat untuk membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pencatutan NIK KTP yang diduga dilakukan untuk dukungan kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu apabila merasa dirugikan terkait rangkaian pelaksanaan Pilkada, salah satunya perihal dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami sarankan masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Ade Ary menyebutkan bahwa membuat laporan ke Bawaslu terkait hal itu merupakan hak warga negara. Nantinya apabila laporan diterima dan diteruskan Bawaslu kepada pihak kepolisian.
"Kemudian bagi masyarakat juga yang masih merasa dirugikan, mohon dapat juga menempuh jalur hukum, silakan. Itu sesuai hak warga negara ya terkait peristiwa yang sama. Bisa melaporkan langsung ke Bawaslu," tuturnya.
"Nanti ada mekanismenya lagi ya. Dalam tindak pidana Pemilihan, maka Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Bawaslu, ya, nanti ada mekanismenya lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pencatutan NIK untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana melalui jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, bahwa penghentian penyelidikan laporan polisi warga Jakarta Pusat berinisial S itu berdasarkan hasil analisa materi laporan.
"Selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu