Bareskrim Limpahkan Kasus Wanda Hara ke Polda Metro

Oleh: Mufit
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Wanda Hara (kanan) (Foto/Instagram/Arya Suwanda)
Wanda Hara (kanan) (Foto/Instagram/Arya Suwanda)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Fashion Stylist Irwansyah alias Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda dilaporkan buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, telah menerima berkas perkara Wanda tersebut. 

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengatakan, tengah mendalami berkas perkara wanda dan memeriksa empat orang saksi yang ada dalam acara kajian tersebut. 

"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar. Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek," ungkapnya.

Sebelumnya, Fashion stylist Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah.

Menurut Rizky, aksi Wanda Harra yang selalu menggunakan hijab hingga cadar dan berada di area wanita dinilai mempermainkan ajaran agama Islam.
Hal itu karena Wanda sejatinya merupakan seorang pria dengan nama asli Irwansyah.

"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/7/2024).

Rizky berharap dengan adanya pelaporan tersebut kasus dugaan penistaan agama oleh Wanda Hara dapat segera diproses. Ia juga berharap hal itu dapat memberikan efek jera sehingga tidak kembali terulang di masa depan. 

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," jelasnya.

Meski Wanda Hara sudah meminta maaf, namun menurut Rizky aksinya tersebut tidak menghapus dugaan penistaan agama yang dilakukannya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: